Berita Lingkungan

Penjualan Telur Penyu Marak di Malang
Redaksi : Zamrudtv Online
26 April 2012

Malang, zamrudtv -- Penjualan telur penyu hasil tangkapan dari alam liar saat ini marak di wilayah Malang Raya, Jawa Timur. terkait hal itu, kelompok Profauna Indonesia, mendesak pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, segera membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pelestarian satwa liar.

Di tiga daerah itu, jelas Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, tidak ada yang memiliki perda perlindungan dan pelestarian satwa liar. Hanya Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang punya peraturan desa (Perdes). Namun, Perdes yang dimiliki Desa Kucur itu, tidak maksimal. Sebab setelah dilarang di desa itu, para penjual satwa liar pindah ke wilayah lain yang tidak memiliki peraturan perdagangan satwa liar telur penyu.

Menurut Rosek, penjualan telur penyu di wilayah Malang Raya yang masih marak adalah di Kota Batu dan wilayah Bajul mati. Di tiga daerah itu masih besar penjualan telur penyunya.

Penjualan telur penyu yang tidak boleh itu kalau penyunya hasil tangkapan dari alam bebas, jelas Rosek. Kalau menjual telur penyu penangkaran itu tidak masalah. Persoalannya, yang marak di Malang, (yang dijual) hasil tangkapan dari alam.

Penjual telur penyu hasil tangkapan dari alam bebas, tegas Rosek, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan eksosistem dikenai pidana lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Menurut Rosek, beberapa bulan lalu, Polres Batu sudah berhasil menggagalkan pengiriman telur penyu yang siap dijual ke wilayah Jember. Kasus tersebut jelas menunjukkan masih maraknya penjualan telur penyu di wilayah Malang. Selain penjualan telur penyu, di Malang juga marak penjualan satwa liar. Hal itu terjadi di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Langkah tegasnya, tambah Rosek, tiga daerah di Malang Raya harus segera membuat perda tentang perlindungan dan pelestarian satwa liar itu. Pihak kepolisian juga harus tegas. Karena penjualan satwa liar atau telur penyu itu adalah tindakan kriminal. (tim/zamrudtv.com)


Hits : 449 | Comments : 0



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

zamrud Property
Berita Terbaru
  Beranda | Riau | Sumbar | Sport | Lingkungan | Lifestyle | Otomotif | Tokoh | Daerah | Ekonomi | Wisata  
 
  CV. Zamrud Multimedia Network
 
 
  Jl. Sudirman 125 Lantai 2, Tangkerang Selatan, Pekanbaru - Riau
  Telp : (0761) 480898, Fax (0761) 899335
  Email : redaksi@zamrudtv.com & iklan@zamrudtv.com, admin@zamrudtv.com Copyright©2011 | Hak Cipta Dilindungi