Berita Nasional
Perompak Nigeria Sandera 1 Pelaut Indonesia
10 Agustus 2012

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/8/2012), menyatakan, mereka diculik dari tongkang "BG Jascon 33", Sabtu dini hari waktu setempat, saat kapal berbendara St Vincent tersebut berada sekitar 35 mil dari pantai Nigeria.
Kapal milik perusahaan Belanda itu sedang mengangkut awak yang akan bekerja di pengeboran minyak lepas pantai, ketika tiba-tiba satu kelompok bersenjata api menyerang dan membajak kapal tersebut.
Petugas Angkatan Laut Nigeria yang mengawal kapal mencoba melakukan perlawanan, tetapi dua anggota AL itu akhirnya tewas ditembak perompak. Sampai sekarang, nasib dan keberadaan keempat pelaut yang diculik itu belum jelas.
Kementerian Luar Negeri sudah memerintahkan Kedubes RI di sana untuk memantau peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia. Besar dugaan, penyanderaan oleh kelompok bersenjata itu bertujuan meminta tebusan. Untuk membebaskan pelaut Indonesia, Hanafi mendesak Pemerintah RI segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Nigeria, perusahaan Belanda selaku pemilik kapal, dan negara bendera kapal (St Vincent).
Menurut Hanafi, pelaut Indonesia yang disandera itu bernama Glenny Ferdinand Rugebregt, asal Maluku, yang baru beberapa bulan bekerja di kapal tersebut.
Hanafi memperkirakan Glenny berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. PT AAPL Indonesia Crew sebagai agen pengawakan kapal tersebut merasa tidak memberangkatkan Glen, tetapi akhirnya diketahui pelaut asal Maluku itu berangkat secara mandiri.
Dalam kasus ini, Hanafi meragukan Glen memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebagai perlindungan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Kalaupun ada, Hanafi menduga PKL dibuat secara sepihak oleh perusahaan sehingga merugikan pelaut, terutama menyangkut upah yang di bawah standar, asuransi, dan hak-hak lainnya.
Kalau dugaan ini benar, KPI minta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ikut bertanggung jawab karena meloloskan Glen ke luar negeri dengan memberikan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), tanpa dokumen kepelautan yang dipersyaratkan.
Menurut aturan yang dikeluarkan BNP2TKI, lanjut Hanafi, untuk mendapatkan KTKLN sebagai syarat untuk bekerja di luar negeri, pelaut harus menunjukkan dokumen kepelautan yang sah. Antara lain PKL dan buku pelaut yang disijil oleh pejabat yang berwenang.(tim/zamrudtv.com)

- Jumlah Pemudik Tahun ini Naik 12 Persen
- Pemudik Via Angkutan Laut Batam Tahun Ini Capai 212.482 Orang
- 2012, Ada Seribu PAUD Terpadu di Indonesia
- Pendapatan Rumah Tangga Meningkat, Perekonomian Indonesia Membaik
- Penderita Capai 10 Ribuan, Menkes Resmikan Labkesda HIV/Aids
Hits : 472 | Comments : 0
Isi Komentar :

Berita Terbaru



